MINUT (BK): Penyelenggara Pemilu dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam kinerjanya tentu mengedepankan profesionalisme.
Bawaslu Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) mengatakan, laporan Yohan Awuy warga Airmadidi 8 September 2020 lalu bukan merupakan pelanggaran pemilu.
Komisioner Bawaslu Minut Rahman Ismail menjelaskan, setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan, Bawaslu menyimpulkan bahwa laporan ijazah palsu bakal calon Bupati Minut Shintia Gelly Rumumpe (SGR) tersebut bukan merupakan pelanggaran pemilu.
"Kami (Bawaslu Minut) sudah melakukan pemeriksaan dan kajian hingga status laporan tersebut telah dihentikan," kata Koordinator Devisi bidang Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Jumat (18/09/2020).
(mfw/bk-11)