POSUMAEN (BK): Sungguh bejat apa yang dilakukan kakek 65 tahun berinisial ML alias Marthen, asal Desa Tetengesan Kecamatan Posumaen Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Pasalnya, meski sudah berumur lanjut usia (lansia), tak mengurungkan niat buruknya untuk mencabuli seorang balita warga yang sama. Alhasil ML kini harus berurusan dengan penegak hukum.
Kamis (23/8/2018) kemarin, kakek ML dijemput oleh petugas Piket Polsek Belang atas tuduhan mencabuli anak dibawah umur.
Kapolsek Belang AKP Budi Mantoyo, membenarkan atas penangkapan terhadap ML dengan tuduhan diduga mencabuli balita sesama warga desa Tetengesan
“Tersangka diamankan selaku tersangka perbuatan cabul terhadap korban anak gadis berumur 5 tahun warga Desa Tatengesan,” ungkap Kapolsek Mantoyo.
Kronologis kejadian, diketahui, tersangka membawa korban ke salah satu rumah warga yang kosong kemudian menyetubuhinya.
“Tersangka membawa korban ke rumah kosong, menelanjangi dan menyetubuhi korban, setelah itu tersangka memberikan sejumlah uang kepada korban,” tambah Kapolsek.
Unit Reskrim Polsek Belang pun telah membawa korban ke Puskesmas untuk dilakukan pemeriksaan pihak medis.
“Hasil pemeriksaan di Puskesmas menunjukan korban telah disetubuhi. Saat ini, tersangka telah kami amankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan,” pungkas Kapolsek Belang.
(wesly/bk-1)