TOULUAAN (BK): OM alias Okta (21) warga desa Ranoako Kecamatan Touluaan Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), terpaksa harus berurusan dengan aparat Kepolisian setempat.
OM yang bekerja sebagai petani ini dilaporkan ke Polisi lantaran menyetubuhi gadis dibawah umur sebut saja Kemuning warga setempat.
Akibat perbuatan pelaku, korban kini tengah hamil. Orangtua korban yang merasa keberatan terpkasa harus mempolisikan perbuatan pelaku.
“Korbannya seorang gadis dibawah umur, berusia 16 tahun, saat ini masih tercatat sebagai siswi sekolah menengah atas,” terang Kapolsek Touluaan Iptu Immanuel Lutam, saat dikonfirmasi pada Rabu (4/09/2019) tadi.
Dari hasil interogasi awal, diketahui perbuatan persetubuhan ini dilakukan selang bulan Maret hingga Mei tahun 2019.
“Korban saat ini berada dalam kondisi hamil. Untuk tersangka telah kami amankan untuk proses selanjutnya,” tukas dia.
(Wesly)