PASAN (BK): Seorang lelaki berinisial AL alias Asri (37) warga Desa Towuntu Kecamatan Pasan Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dibekuk polisi.
AL diduga melakukan tindak pidana dengan cara menikam korban Rivaldi Lembong (22) warga Desa Liwutung, di bagian perut menggunakan pisau lipat. Peristiwa ini terjadi pada Jumat (29/6/2018) dini hari.
Usai menikam korban, pelaku melarikan diri di Kota Manado dan berpindah-pindah. Setelah melakukan pengejaran, polisi akhirnya membekuk pelaku di wilayah Langowan Kabupaten Minahasa.
Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi mengungkapkan pihaknya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka yang diketahui melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana termuat dalam laporan polisi nomor LP/36/VI/2018/Sulut/Res-Minsel.
“Kami kejar dan tangkap tersangka yang diketahui melakukan penganiayaan terhadap korban, Rivaldy Lembong,” terang Kapolres.
Diketahui peristiwa penganiayaan menggunakan senjata tajam ini terjadi pada Jumat (29/06/2018) dini hari pukul 01.00 wita di Desa Liwutung. Sebelum kejadian penikaman, peristiwa berawal dari keributan.
(wezly/bk-1)