Nasional

Ketua Dewan Adat Suku: Meski Gubernur Terjerat Kasus Hukum, Papua Harus Tetap Damai

Oleh : Redaksi, beritakawanua.com
Friday, 21 October 2022 13:26   446 kali
Ketua Dewan Adat Suku Tepera Depapre Papua, David Edward Danya
JAYAPURA (BK) : Jelang Kongres Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) yang diadakan 24 - 30 Oktober di wilayah adat Tabi Jayapura Papua, faktor keamanan menjadi salah satu perhatian  semua elemen masyarakat di Papua. Pasalnya, pasca ditetapkan gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka oleh KPK, kondisi di Papua sempat menjadi kekhawatiran masyarakat karena para pendukung Lukas Enembe dari Pegunungan turun ke kediaman Lukas Enembe sehingga menghambat pelaksanaan proses hukum KPK.  
 
Melihat kondisi tersebut Ketua Dewan Adat Suku Tepera Depapre Papua, David Edward Danya mengajak semua pihak yang ada di Papua menjaga kondusifitas keamanan dan kedamaian Papua. Kondisi yang damai diperlukan agar dalam penyelenggaraan Kongres AMAN dapat berjalan dengan baik dan lancar tanpa ada gangguan maupun kekhawatiran masyarakat termasuk para delegasi adat yang berasal dari seluruh Indonesia.   
 
Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Adat Suku Tepera Depapre Papua, saat di temui di Sentani Jayapura, Jumat 21/10/2022.      
  
Pada kesempatan yang sama, David Edward selaku Ketua Dewan Adat Suku Tepera Depapre mengungkapkan Lukas Enembe hanya diakui sebagai gubernur, bukan sebagai kepala suku besar seperti yang sempat diberitakan dibeberapa media. "Pihaknya tidak mengakui pengangkatan Lukas Enembe sebagai kepala suku besar Papua karena Papua memiliki berbagai adat dan tidak bisa dikukuhkan berdasarkan perwakilan kepala suku saja", ujar David.
  
Menurut David, setiap daerah di Papua termasuk yang di pesisir pantai juga memiiki kepala suku dan ondoafi masing - masing sehingga tidak bisa Lukas Enembe mengklaim sepihak sebagai Kepala Suku Besar di tanah Papua. 
 
Sementara itu, terkait dengan usulan pemeriksaan Lukas Enembe dilakukan di lapangan terbuka disaksikan masyarakat, Ketua Dewan Adat Suku Tepera Depapre itu menilai hal itu mengada - ada, karena di hukum adat tidak ada yang melakukab pemerikaaan dilapangan dalam hal kasus korupsi seperti yang menjerat Lukas Enembe.
 
Jika terjerat kasus hukum tersebut, Lukas Enembe harus di proses secara hukum negara sehingga tidak bisa digunakan hukum adat, ungkap David.
 
Gubernur Lukas Enembe harus berani dan jujur menghadapi proses hukum yang akan dilakukan KPK, jangan sampai adat menjadi "tameng" agar terhindar dari jeratan hukum yang berlaku, tutup David Edward. (***)
Komentar ()
Berita Nasional
Nasional
20 Oct 2022 / dibaca 349 kali
JAKARTA (BK) : Tata kelola Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua terganggu lantaran Gubernur Lukas Enembe dalam beberapa waktu terakhir tinggal...
Nasional
19 Oct 2022 / dibaca 463 kali
JAYAPURA (BK) : Kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe saat ini masih dinyatakan sakit oleh pihak kedokteran sehingga tidak bisa mengikuti...
Nasional
18 Oct 2022 / dibaca 540 kali
SENTANI (BK) : Pincangnya pelayanan kepada masyarakat oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua akibat sakitnya Gubernur Lukas Enembe ikut...
Nasional
17 Oct 2022 / dibaca 414 kali
JAYAPURA (BK) : Kondisi kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe yang sudah empat kali mengalami stroke dan hingga saat ini masih dibatasi...
Nasional
16 Oct 2022 / dibaca 515 kali
MEDAN (BK) :   Pakar hukum dari Sumatera Utara Ali Yusran Gea mengatakan, apa yang disampaikan oleh pengacara Lukas Enembe itu justru tak...
Profil Perusahaan | © 2011 - 2023 BeritaKawanua.com - Terdepan Mengabarkan Fakta.