MINAHASA (BK) : Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Herol Vresly Kaawoan (HVK) menggelar kegiatan masa reses II tahun 2021 di 2 Desa yang ada di Kecamatan Pineleng, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ada.
Dijelaskannya kepada wartawan, berbagai aspirasi yang masuk berasal dari tokoh agama, tokoh masyarakat, dan perangkat Desa, seperti di Desa Sea Mitra memohon untuk pengadaan peralatan katering, pemasangan lampu jalan sebanyak 20 unit, pembuatan drainase jalan provinsi sepanjang 1km, memohon pembangunan kantor Desa, pembuatan instalasi air bersih, dan memohon kursi roda untuk penyandang disabilitas sebanyak 1 buah.
Selanjutnya, saat dirinya melaksanakan reses di Desa Sea yang juga meminta untuk pembuatan saluran air/drainase di jalur utama jalan provinsi Sea Malalayang, Sea Kalasey, dan Sea Mitra sepanjang 1.300m, memohon untuk pengadaan lampu jalan solar cell sebanyak 10 unit, pembangunan jalan tani 1,5km, memohon bantuan rumah layak huni sebanyak 20 unit, serta pengadaan mobil sampah 1 unit, dan meminta untuk peninjauan kembali Amdal di salah satu Perusahan pengembang perumahaan oleh masyarakat Desa Sea peduli lingkungan serta permasalahan lain yang timbul.

Sebagai kesimpulan, HVK mengatakan, semua aspirasi masyarakat yang masuk akan di tampung dan input ke aplikasi SIPD Sistem Informasi Pembangunan Daerah dan akan disampaikan langsung kepada pemerintah Provinsi Sulut untuk di tindak lanjuti bersama stakeholder.
“Sebagai wakil rakyat daerah pemilihan Kabupaten Minahasa dan Kota Tomohon akan berjuang dan mengawal aspirasi yang masuk demi kepentingan masyarakat,” katanya.
HVK juga mengatakan, bahwa tersebut yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota di teruskan ke pemerintah setempat yang dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa.
“Di dalam setiap kesempatan tatap muka dengan Hukum tua, saya sampai sampaikan dan mengajak agar dalam pengelolaan Dana Desa supaya tepat guna dan sasaran,” pungkasnya
Diketahui yang hadir dalam kegiatan masa reses Hukum Tua Desa Sea Mitra Bapak Arthur S.Maindoka,
Dr.Burham Niode, Hukum Tua Desa Sea Bapak James Royke Sangian, Bapak Raymond Pesik, perangkat Desa, tokoh agama dan masyarakat.
(gama/bk-8)