JAKARTA (BK) : Terorisme saat ini semakin membahayakan. Terakhir kejadian di New Zealand. Dalam rapat kerja Pansus RUU Terorisme dengan Menkumham, Wenny mewakili Fraksi Gerindra sebelumnya mengucapkan bela sungkawa atas kejadian teror di beberapa tempat, semoga korban diterima amal ibadahnya. Menurutnya terorisme yang terjadi tidak bisa dipisahkan dengan terorisme internasional. Dalam revisi, beberapa masalah krusial patut dikritisi seperti kemiskinan dan ketidakpastian hukum, yang menjadi penyebab tumbuh subur terorisme di Indonesia, tambah Wenny. Gerindra berpandangan bahwa RUU ini mengatur secara komprehensif, tidak hanya pemberantasan tapi juga aspek pencegahan, kelembagaan, dll. Menurut Wenny, adanya definisi terorisme menjadi pembeda antara tindak pidana biasa dan terorisme sehingga di masa yang akan datang tidak ada lagi korban yang salah tangkap. Menurutnya, definisi kedua telah memuat seluruh unsur terorisme, Fraksi Gerindra setuju untuk dibawa ke Paripurna.
RUU Anti Terorisme - Definisi Terorisme
23 Mei 2018 - Dalam rapat Panja RUU Terorisme dengan Tim Pemerintah; Prof. Enny Nurbaningsih, Prof. Muladi, Anita Dewayani (JPU), Wenny manyampaikan bahwa RUU Terorisme berasal dari Perppu No. 1 Tahun 2002, lalu Tahun 2003 yang kemudian menjadi Undang-undang, namun bom jalan terus sampai sekarang. Wenny mengimbau bahwa posisi DPR tidak diatur Perppu. Definisi terorisme sebelumnya sudah dipakai 16 tahun, menurut Wenny tidak ada keluhan apa-apa. Ia juga membandingkan dengan definisi milik PBB yang tidak berubah pada rentang waktu 1963-1999. Menurut Wenny tidak ada yang sama tentang definisi, ia meminta kembali ke Undang-undang, definisi yang digunakan adalah yang sudah ada. Terkait motif, dalam mendapatkannya, apabila peristiwa sudah terjadi, dan itu didapat dari penyidik. Wenny meminta kepada forum agar membedakan terorisme dengan kriminal biasa, tapi harus seirama dengan Pasal 6 dan 7. Fraksi Gerindra setuju dengan tambahan 'negara' pada alternatif kedua, kalau tidak bagaimana TNI masuk.
Tanggapan Terhadap RUU
Pasal 36 A dan Pasal 36 B
28 September 2017 - Pada Panja RUU Terorisme dengan Tim Pemerintah, Wenny berpendapat seharunya Pasal 36 disepakati bahwa korban terorisme ditanggung negara. Wenny mengatakan bahwa pemerintah mengatur UU Terorisme bukan mengatur luka bakar dan sebagainya.
Sebelum menjadi anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Wenny Warouw adalah purnawirawan Polri berpangkat Brigjen Pol. Ia menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019 mewakili daerah pemilihan Sulawesi Utara.
Berikut ini profil Wenny Warouw seperti dikutip detikcom dari situs resmi DPR RI:
Nama: Drs. WENNY WAROUW
No. Anggota: 387
Fraksi: Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
Daerah Pemilihan: SULAWESI UTARA
Riwayat Pendidikan:
SD GMIM IV Ranotana. Tahun: 1957 - 1963
SMP RK II Kleak Manado. Tahun: 1964 - 1966
SMA Negeri II Manado. Tahun: 1967 - 1969
Angkatan XV 18, PTIK . Tahun: - 1981
Baca juga: 2 Anggota DPR yang Ruangannya Ditembak dari Komisi III
Riwayat Pekerjaan:
Polri, Sebagai: Purnawirawan Polri. Tahun: 2009 - 2015
Polri, Sebagai: Ketua Tim Advokasi Depkeu. Tahun: 2008 - 2009
Polri, Sebagai: Dir II Eksus Bareskrim Polri. Tahun: 2006 - 2008
Polri, Sebagai: Kaposwilbin Sulut. Tahun: 2003 - 2005
Polri, Sebagai: Wakapolda Bali. Tahun: 2001 - 2001
Polri, Sebagai: Kapusdalops Deops Polri. Tahun: 2001 - 2003
Polri, Sebagai: Kaditserse Polda Sumut. Tahun: 1996 - 1997
Polri, Sebagai: Kapolres Batam. Tahun: 1991 - 1993
Polri, Sebagai: Kapolres Poso. Tahun: 1987 - 1991
Polri, Sebagai: Kapolsek Borobudur Jawa Tengah. Tahun: 1974 - 1978
(mfw/bk-11)