MANADO (BK) : Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), menandatangani perjanjian kinerja di tahun 2019. Penandatanganan perjanjian itu dipimpin Kepala Kanwil Kemenag Sulut, Dr. H Abdul Rasyid M.Ag, Kamis (17/1/2019).
Kakanwil dalam arahannya mengatakan, penandatanganan perjanjian ini adalah bentuk komitmen ASN dan pejabat Eselon III, baik dilingkup Kanwil Kemenag Sulut maupun para Kepala Kantor Kemenag Kabupaten / Kota di Sulut di awal tahun anggaran.
“Ini dimaksudkan agar semua program dan anggaran yang akan dilaksanakan sepanjang tahun anggaran 2019 ini dapat dikontrol, diukur dan dapat dipertanggungjawabkan secara trasnparan dan akuntabel,” ujar Abdul Rasyid.
Dia mengatakan, ada 3 tujuan utama dari perjanjian kinerja itu. Pertama adalah untuk meningkatkan integritas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai ASN. Kedua, untuk membantu kinerja menjadi akuntabel dan transparan dan ketiga adanya penilaian dan tolak ukur yang jelas untuk menilai kinerja ASN serta menjadi dasar evaluasi dan monitoring kinerja.
“Saya berharap perjanjian kinerja yang telah ditandatangani dapat dilaksanakan secara konsekuen sesuai dengan semangat 5 Nilai Budaya Kerja Kementerian Agama sehingga semua program dan anggaran sepanjang tahun 2019 ini dapat berjalan dengan baik, sehingga WTP dapat dipertahankan,” ungkap Abdul Rasyid.
Abdul Rasyid juga meminta kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten / Kota untuk meningkatkan kerja sama dan sinergitas dengan keprotokoleran Pemerintah Kabupaten / Kota dan media dalam menciptakan kerukunan dan keharmonisan dalam masyarakat.
“Buat masyarakat agar bisa merasakan kehadiran dan pelayanan Kementerian Agama,” pungkas Abdul Rasyid mengakhiri sambutan dan arahannya.
(acha/bk-8)