TAHUNA (BK) : Masih terus bertambahnya angka penyebaran Covid 19 di Kabupaten Kepulauan Sangihe, membuat tim gabungan menggencarkan Operasi Yustisi pada berbagai titik di Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid 19, dengan dispilin protokol kesehatan yakni 3 M, mencuci tangan, menjaga jarak serta menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Kali ini Tim gabungan TNI Polri melaksanakan operasi protokol kesehatan (Prokes) bagi warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Saat ini yang dilakukan TNI Polri bukan sekedar tenguran keras tetapi sudah memberikan sanksi kepada para pelanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid 19 bagi pengunjung yang ada di area Pasar Rakyat Tamako Kecamatan Tamako, Senin (11/01/2021).
Komandan Kodim (Dandim) 1301/Sangihe Letkol Inf Rachmat Christanto SIP mengatakan bahwa, melalui Operasi Yutisi ini, mampu mengingatkan masyarakat untuk tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan (Prokes) agar bisa memutus mata rantai penyebaran Covid 19 khususnya di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
"Himbauan disipilin protokol kesehatan terus kita galakkan sebagai bentuk kepedulian akan kesehatan kita bersama, agar terhindar dari paparan Covid 19 ini. Sinergitas TNI Polri, serta instansi terkait untuk terus melakukan himbauan/peneguran dan pendisiplinan secara simpatik kepada masyarakat khususnya pengendara motor dan mobil, para pedagang, pembeli serta warga yang tidak menggunakan masker," terangnya.
Lanjut dikatakan, saat ini, masyarakat sudah banyak yang lupa atau bahkan lalai mengikuti protokol kesehatan (Prokes), padahal kita tahu bersama bahwa saat ini Covid 19 masih ada di sekitar kita, bahkan di Kepulauan Sangihe saat ini jumlah pasien Covid 19 masih terus bertambah.
"Masyarakat dapat mengerti dan paham akan pentingnya protokol kesehatan dalam pencegahan Covid 19. Sehingga dapat memutus rantai penyebaran virus corona atau covid 19 di Kabupaten Kepulauan Sangihe," tambah Dandim.
(fad/bk-10)