TAHUNA (BK) : Sempat lolos dan kabur dari penjagaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tahuna sejak 12 Desember 2021 lalu, SP (38) dan RH (38) yakni narapidana (napi), akhirnya berhasil dibekuk oleh Polres Kepulauan Sangihe.
Hal tersebut terungkap dalam Press Release di Lapas Tahuna, Rabu (05/01/2022), yang dihadiri oleh Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Denny Welly Wolter Tompunuh SIK, Kajari Kepulauan Sangihe Eri Yudianto dan Kalapas Tahuna Suharno.
Kalapas Tahuna Suharno mengatakan, kaburnya dua napi memang disebabkan oleh fasilitas Lapas yang kurang memadai, antara lain seperti tidak adanya CCTV dan tembok yang dinilai kurang tinggi serta pos-pos bagian atas yang rusak. Untuk kronologi kaburnya napi sendiri, dijelaskannya, hal itu dilakukan selagi dirinya mengikuti ibadah di gereja pada minggu pagi.
"Dirinya (SP, red) beralasan ingin kencing. Namun kemudian malah diketahui meloncat dinding setinggi 1,5 meter di bagian pos dekat Bank Mandiri bersama temannya (RH, red) yang sudah dipengaruhinya," terang dia.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Denny Welly Wolter Tompunuh SIK, dalam keterangan pers menjelaskan, setelah mendapatkan informasi awal dari Lapas Tahuna, pihaknya langsung menyebarkan foto kedua tahanan di setiap Polsek dan menutup jalur keluar dari Sangihe serta menurunkan personil.
"Penangkapan pertama, dilakukan untuk napi RH yang akhirnya harus dilumpuhkan, karena dalam proses penangkapan melawan petugas dengan sebilah sajam. Napi pertama ditangkap tanggal 27 Desember 2021 di Kampung Laine Kecamatan Manganitu Selatan pukul 21.30," ungkap Kapolres.
Lanjut dikatakannya, sementara untuk napi SP, penangkapan bisa dilakukan per tanggal Selasa (04/01/2022) di Kampung Simueng, sekitar pukul 15.30 Wita.
"Untuk yang kedua ini, dirinya sempat melakukan dua kendaraan bermotor dan warung, sehingga bisa dipastikan napi masih berada di Sangihe. Dirinyapun sempat melawan dengan senapan sehingga harus dilumpuhkan," terang dia.
Kapolres mengapresiasi masyarakat yang sudah berandil dalam memberi informasi kepada petugas.
Seperti diketahui, SP sebelumnya dijatuhi hukuman pidana selama 9 tahun dengan sisa pidana 8 tahun 5 bulan 9 hari sebelum melarikan diri, sementara RH sebelumnya dijatuhi hukuman pidana 15 tahun.
Dengan kaburnya dua napi ini, Kapolres menegaskan akan memproses kasus kedua napi. Namun mengingat keduanya masih menjadi tahanan lapas, maka akan dilakukan proses penyidikan seusai masa hukuman di Lapas.
"Setelah masa hukuman berakhir, kita akan angkat kembali prosesnya," tegasnya.
Ditambahkan Kapolres, saat ini kedua napi sedang dalam penanganan medis di Lapas Tahuna.
(fad/bk-10)