TAHUNA (BK): Pihak pengelola hotel dan penginapan wajib melaporkan kedatangan tamu Warga Negara Asing (WNA) ke Kantor Imigrasi Tahuna. Jika tidak dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.
Demikian disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Tahuna James Smart Jacjan Sembel melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Boyke Panggabean kepada awak media, Selasa (6/8/2019).
Ia menyatakan, hal tersebut diatur dalam pasal 72 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Bunyinya, pejabat imigrasi yang bertugas dapat meminta keterangan dari setiap orang yang memberi kesempatan menginap kepada orang asing. Mengenai data orang asing, pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data, mengenai orang asing yang menginap di tempat penginapannya. Jika diminta oleh petugas imigrasi yang bertugas.
"Jika ada orang asing datang, pihak pengelola hotel atau penginapan wajib melaporkan ke pihak Imigrasi melalui Aplikasi Pendaftaran Orang Asing (APOA). Namun jika jaringan tidak bagus, boleh dikirim lewat WhatsApp Imigrasi dan stakeholder," jelas dia.
Sementara itu, Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Tahuna,Adityo Ari Wibowo menuturkan, jika ada pihak pengelola hotel dan penginapan tidak melaporkan, diberikan teguran persuasif surat resmi.
"Namun jika teguran tidak diindahkan dikenakan sanksi lebih tinggi. Yaitu sampai dipidanakan yang merupakan upaya terakhir," ungkapnya.
(fad/bk-1)