TAHUNA (BK): Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe kembali menerima delapa ribu blangko kartu tanda penduduk (KTP) Elektronik (E) dari pemerintah pusat melalui Ditjen Administrasi Kependudukan (Admindu) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI).
Demikian disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe Dra Olga Makasidamo kepada wartawan.
Ia menuturkan, pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan penggunaan kebutuhannya bagi publik atau masyarakat di Kabupaten Kepulauan Sangihe yang wajib KTP E.
"Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe telah menerima sebanyak 8 ribu blangko KTP E. Pelaksanaannya sejak pekan lalu yang diserahkan oleh Ditjen Admindu Kemendagri RI," ungkapnya.
Pula dijelaskan dia, dipenuhinya permintaan blangko KTP E, tentunya melalui terobosan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe demi menunjang optimalisasi pelayanan publik atau masyarakat yang membutuhkannya.
"Sebelumnya permintaan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe terhadap KTP E mencapai 10 ribu. Tentunya kita semua tak lupa bersyukur kepada Tuhan, karena pemerintah pusat telah berkenan memberikannya sebanyak 8 ribu blangko KTP E untuk nantinya digunakan," jelas dia.
Makasidamo berharap melalui penambahan blangko KTP E, nantinya akan melengkapi kelancaran pelayanan publik atau masyarakat, meskipun kondisi kewilayahan yang ada beragam di pulau, perbatasan dan terpencil, tentunya mendapatkan pelayanan yang sama serta optimal.
(fad/bk-1)