TAHUNA (BK): Kurang lebih dua pekan di pantai Kampung Kulur Kecamatan Tabukan Tengah, Kabupaten Kepulauan Sangihe, seorang pelaut asal negara Latvia diamankan pihak Imigrasi Tahuna, Sabtu akhir pekan lalu.
Diamankannya pelaut yang belakangan bernama Karlis Barelis (34) bersama kapal pesiar kecilnya, juga karena adanya laporan masyarakat setempat. Meski diamankan, warga asing tersebut tak bisa ditindaki melanggar aturan, sebab yang bersangkutan ternyata memliki dokumen administrasi yang lengkap.
Pihak Kantor Imigrasi Kelas II Tahuna membenarkannya ketika dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi Keimigrasian Boyke Pangabean, Selasa (12/11/2019).
“Kemarin, warga Latvia sudah datang ke sini. Dan kami sudah menindaklanjuti laporan masyarakat, sekaligus sudah dilakukan pemeriksaan terhadap warga Latvia, dan yang bersangkutan memiliki dokumen yang lengkap,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, karena memiliki dokumen yang lengkap dan disesuaikan dengan regulasi yang berlaku, pihak Imigrasi Kelas II Tahun akan memberikan ijin tinggal kepada warga Latvia tersebut selama 30 hari ke depan, sebelum melanjutkan petualangannya, sekaligus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
”Kami telah berkoordinasi dengan pimpinan. Dan kemungkinan kepada warga Latvia itu, akan diberikan ijin tinggal selama 30 hari ke depan, sebelum yang bersangkutan berlayar menuju negara tujuan,”ujarnya.
Sementara dari hasil pemeriksaan pihak Imigrasi, warga Latvia tersebut mengawali pelayarannya dari Papua Nugini dengan negara tujuan Vietnam, akan tetapi diperhadapkan dengan cuaca ekstrim, ia akhirnya mengalihkan arah pelayaran dan terdampar di pantai Kampung Kulur.
”Tujuan pelayaran warga Latvia ini sebenarnya ke Vietnam. Tapi karena faktor cuaca dan tiupan angin, ia akhirnya terdampar di pantai Kulur,” tambahnya.
(fad/bk-10)