TAHUNA (BK) : Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sangihe mengingatkan agar masyarakat tak menyebarkan informasi hoaks atau berita bohong yang belum tentu kebenarannya. Sebab, jerat pidana hingga denda menanti jika terbukti membuat dan menyebarluaskan berita bohong.
Sanksi itu tercantum dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan perubahannya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dalam pasal Pasal 28 ayat 1 UU ITE, disebutkan setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Kapolres Kabupaten Kepulauan Sangihe AKBP Tony Budhi Susetyo SIK mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan segara membentuk Tim Patroli Cyber untuk menangkal informasi hoaks. Khususnya yang menyangkut corona virus disease (covid 19) yang beredar di semua sosial media maupun aplikasi pesan instan WhatsApp.
"Kalau ada berita yang gak jelas sumbernya jangan disebar, karena kita lagi bersama-sama memerangi penyakit virus corona. Dan hal ini bukan hanya tugas kepolisian melainkan juga tugas seluruh warga masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe, masyarakat harus ikut membantu dalam membuat situasi menjadi kondusif," tuturnya.
Dia juga menambahkan, Pemerintah, Kepolisian, TNI dan Tim Gugus Tugas terus berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan tugas ini, jadi berharap kesadaran masyarakat untuk tidak memberikan berita-berita hoax.
"Setelah terbentuknya Tim Patroli Cyber, maka bagi yang menyebar berita-berita hoax akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Bijaklah menggunakan media sosial," tutup Kapolres.
(fad/bk-10)