TAHUNA (BK): Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe Erwan Budi Herianto SH, Jaksa Fitria Astuti SH melaksanakan kegiatan penerangan hukum/ dengan mengambil tema pencegahan Hoax dan sekaligus sosialisasi UU ITE.
Kegiatan penerangan hukum tersebut dilaksanakan di aula aula Kantor Kecamatan Tahuna Barat (Tabar), sekitar pukul 10.00 Wita, Kamis (17/01/2019).
Acara itu dihadiri Camat Tahuna Barat dan jajarannya, beserta seluruh Lurah Kecamatan Tahuna Barat, tokoh agama dan masyarakat. Dalam pemaparannya disampaikan bahwa berita bohong atau hoax dapat berpotensi memecah persatuan dan kesatuan bangsa, serta dilarang didalam pasal 45 huruf A ayat (1) UU No 19 tahun 2016 ttg perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun dan atau denda maksimal Rp1 miliar. Maka dari itu diharapkan masyarakat dapat bijak dalam menggunakan media elektronik/media sosial dalam kehidupan sehari-hari. Masyarakat jangan mudah untuk bagikan informasi yang belum tentu kebenarannya," jelas Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe Erwan Budi Herianto SH.
(fad/bk-1)