TAHUNA (BK) : Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan Perikanan (PSDKP) Tahuna melaksanakan pemusnahan barang temuan hasil pengawasan, yakni 24 unit rumpon dan 1 buah mesin kompresor, Rabu (24/02/2021).
Pelaksanaan kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Stasiun PSDKP Tahuna Johanis Rio Medea. Turut hadir perwakilan Lanal Tahuna, Polres Kepulauan Sangihe, Kejaksaan Negeri Tahuna, Kantor UPP Kelas II Tahuna, Stasiun KIPM Tahuna.
Pemusnahan barang temuan hasil pengawasan itu sesuai dengan Per Dirjen No 8 tahun 2020, tentang petunjuk teknis pengawasan barang temuan hasil pengawasan sumberdaya kelautan perikanan ditindaklanjuti dengan pemusnahan.
"Dimana setelah dilalui prosedur yang berlaku barang temuan hasil pengawasan PSDKP ini tidak diketahui pemiliknya. Diduga kuat barang-barang ini milik nelayan asing Filipina yang sengaja ditempatkan di perairan Indonesia untuk mendukung kegiatan penangkapan ikan mereka," kata Kepala Stasiun PSDKP Tahuna Johanis Rio Medea, kepada awak media, Rabu (24/02/2021).
Lebih lanjut dijelaskan, rumpon yang dimusnakan dengan cara dipotong-potong itu merupakan hasil pengawasan tahun 2019 hingga 2020, ditemukan saat melakukan pengawasan perikanan di wilayah Sangihe.
"Ponton-ponton ini diamankan di wilayah perairan Indoneaia di zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Kementrian Kelautan Perikanan Dirjen PSDK terlebih khusus Stasiun PSDK Tahuna, untuk menjaga daerah perbatasan terhadap pengelolaan sumber daya keluatan perikanan dari kegiatan illegal fishing," tambah dia.
(fad/bk-10)