SITARO (BK): Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Sitaro, Heski Manalang mengatakan jika agen penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi dengan nama CV Andelia milik Asmin yang terletak di Kelurahan Paniki Kacamatan Siau Barat (Sibar) belum memiliki izin operasi dari Direktorat Jendral Minyak Gas (Dirjenmigas).
Bahkan menurut Manalang, agen tersebut memang tidak pernah melaporkan kepada pemerintah daerah, sehingga ijin dari daerah memang belum pernah keluar untuk agen tersebut.
"Kami sudah pernah datangi dan mereka mengaku sudah diizinkan Dinas Penanaman Modal Porovinsi Sulut. Selain itu mereka juga membawa nama Sekretaris Daerah Sitaro yang lama, dimana menurut mereka itu sudah dikeluarkan rekomendasi," kata Manalang.
Namun menurut Manalang, pihaknya tak begitu saja percaya dan telah melakukan penelusuran dengan melakukan pengecekan baik ke Dinas yang mengeluarkan ijin dan juga ke provinsi namun hasilnya nama cv Andelia tidak terdaftar.
"Langkah kami saat ini, sudah kami laporkan semua berkas-berkas dan diperiksa oleh tim penyidik Polres Sangihe," kata Manalang.
"Biarlah kepolisian saja yang melanjutkan," tutur Manalang kembali.
Sementara itu, Kapolres Sangihe AKBP I Dewa Made Adyana SH SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Denny Tampenawas membenarkan terkait penyelidikan berkas dari agen tesebut.
"Yah benar sementara dalam penyelidikan dan agen belum diperkenankan melayani pembeli karena kami telah memasang garis polisi. Sedangkan agen tersebut sudah di BAP Senin kemarin," ujarnya.
Pihak CV Andelia sendiri saat akan dikonfirmasi menolak untuk memberikan pernyataan terkait pelaporan Pemkab Sitaro ke pihak kepolisian.
(Mesakh/bk-7)