SITARO (BK): Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) seakan tidak pernah habisnya mengingatkan Kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap netral dalam pemilihan kepala daerah dalam waktu dekat ini.
Menurut Sekertaris Daerah (Sekda) Drs Herry Bogar MM, pemerintah pusat melalui Menteri PAN RB telah mengeluarkan penegasan, dalam Surat Edaran Menteri PAN RB No B/71/M.SM.00.00/71, yang mengatur hal-hal yang dilarang untuk dilakukan serta sanksi yang menanti apabila seorang PNS tidak bersikap netral.
"Semua sudah jelas jadi kita dituntut untuk tidak memihak," katanya.
Sekda melanjutkan, jika nantinya ada ASN yang kedapatan melakukan pelanggaran di saat pilkada ini dan terindikasi tidak bersikap netral, akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan Kementerian PAN RB.
"Jadilah teladan yang baik di tengah masyarakat, agar tercipta suasana yang aman dan damai," ujar Bogar.
"Berbeda pilihan itu hal yang biasa, tapi jadikan perbedaan itu sebagai kekuatan untuk membangun Sitaro yang lebih hebat lagi, semakin maju, sejahtera, dan damai," ujar Bogar kembali.
(Mesakh)