JAKARTA (BK): Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menyatakan, kewenangan melantik Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Talaud terpilih, E Lasut ME dan Moktar A Parapaga alias E2L-Mantap ada pada Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey.
Diketahui, pasangan E2L-Mantap yang diusung Partai Nasdem, PKPI, dan Partai Gerindra merupakan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak Tahun 2018. Namun keduanya belum dilantik meski sudah ada SK dari Mendagri.
"Silakan tanya pada Gubernur Sulut, karena saya sudah mengeluarkan SK," tegas Tjahjo saat ditemui di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (16/10/2019).
Tjahjo menyebutkan, gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah. Pelantikan kepala daerah tingkat II menurutnya didasarkan pada SK Mendagri, namun kewenangan melantik bupati atau wali kota ada pada gubernur.
"Yang penting suratnya, SK-nya sudah kami kirim ke Pemda Provinsi Sulut," ucap mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini.
PR Jokowi-JK
Mantan Ketua DPRD Talaud sekaligus ketua tim pemenangan E2L-Mantap, Engel Tatibi, mengatakan belum dilantiknya Bupati dan Wabup Talaud terpilih merupakan pekerjaan rumah (PR) pemerintahan Jokowi - JK yang belum terselesaikan.
“Talaud sebagai daerah perbatasan membutuhkan perhatian khusus kepala daerah definitif, bukan pelaksana harian sehingga kebijakannya konkret. Tidak ada ketakutan dengan aturan. Saya pribadi merasa ada kekhawatiran kalau tidak dilantik, maka berpotensi terjadi chaos, mengarah ke konflik horizontal," kata Engel dalam keterangan yang diterima jpnn.com, Selasa (15/10/2019).
"Ini akhir masa jabatan sudah selesai 21 Juli 2019. Terlambat luar biasa. Bayangkan kalau pelantikan Presiden dan Wakil Presiden juga diundur sekian bulan," tukas Engel.
“Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dapat melantik bupati dan wabup serta wali kota dan wakil wali kota sebagaimana UU 10/2016 tentang Pilkada, Pasal 164B," jelasnya.
(jpnn/bk-1)