Wali Kota Caroll Senduk menunjukkan foto hasil peninjauan ke Wisata Air Panas Lahendong melalui handphone. (foto: istimewa)
TOMOHON (BK) : Pemerintah Kota Tomohon akhirnya mengambil kebijakan dengan menutup sementara seluruh objek wisata yang ada di kota ini, terhitung sejak tanggal 21 - 25 Juli 2021. Penutupan itu pun telah disampaikan kepada pengelola atau pemilik objek wisata.
Hal ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Dalam instruksi mendagri pada diktum kesatu huruf c 2, menyatakan Kota Manado dan Kota Tomohon masuk dalam kriteria level 3 (tiga) situasi pandemi.
Dan pada diktum kesebelas huruf h yang menyatakan pelaksanaan kegiatan di area publik seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat.
Wali Kota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk mengatakan, pemberlakuan aturan ini merupakan wujud kepatuhan pemerintah Kota Tomohon terhadap Instruksi Mendagri Nomor 23 Tahun 2021.
“Kami berharap semua kalangan terkait dapat memahami pemberlakuan aturan tersebut. Karena keselamatan masyarakat diatas segalanya,” tutur Caroll.
Diketahui, data Dinas Kesehatan per 20 Juli 2021, warga terkonfirmasi positif bertambah 2 kasus sehingga akumulasi menjadi 1.983 orang.
Kasus sembuh 1.635 orang (82,45 persen), dan kasus meninggal 64 orang. Sementara kasus aktif di Kota Tomohon masih 282 orang terdiri dari 242 isolasi mandiri dan 42 orang isolasi RS.
(acha/bk-8)